July 27, 2024

Penegakan Hukum Solusi Terakhir Dalam Penanganan Karhutla

0

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs Haji Didi Haryono SH MH.

Pontianak, Topvoxpopuli.com – Masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah masalah bersama seluruh masyarakat. Oleh sebab itu kita sepakat bahwa kita semua ingin sehat dan kita bisa mencegah terjadinya karhutla.

Upaya pencegahan agar tidak terjadi karhutla harus dilaksanakan yaitu mulai dari sosialisasi dampak karhutla hingga penanganannya harus kita lakukan bersama. Selanjutnya aparat dan penegakan hukum adalah solusi terakhir dalam mencegah Karhutla.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat Irjen Pol Drs Haji Didi Haryono SH MH usai acara Focus Group Discussion bersama Gapki dan stakeholder Ballroom Hotel Ibis Kamis (10/10).

Ia mengatakan, penegakan hokum adalah solusi terakhir dalam penanganan dan solusi Karhutla. Sebab Kearipan lokal boleh membakar 2 Ha tetapi ada ketentuan yang harus dilaksanakan yaitu harus ada ijin dari kepala desa tidak boleh ditinggal, situasinya tidak dimusim panas dan seterusnya.

Pada dasarnya Karhutla tidak hanya terjadi di Indonesia sebab berdasarkan data KLHK RI yang diterbitkan melalui portal daring CNBC menyatakan, di negara lain juga menghadapi hal yang sama yaitu soal Karhutla.  Karhutla terjadi lebih luas di negara-negara maju seperti Kanada, hingga Amerika Serikat.

Data menyebutkan Karhutla tahun 2019, Indonesia berada di posisi ke-6 dengan total lahan yang terbakar seluas 328.000 hektare. Sedangkan di urutan pertama ada negara russia dengan luas lahan yang terbakar mencapai 10 juta hectare

Sementara dalam 5 tahun terakhir, Karhutla terbesar di Indonesia terjadi pada tahun 2015. Dimana pada saat itu luas lahan yang terbakar mencapai 2,6 juta hectare, sedangkan di tahun 2019 ini (sampai dengan September 2019) luas lahan yang terbakar seluas 328 ribu hectare, artinya luas lahan yang terbakar mengalami penurunan mencapai presentase 87,41 persen.

Seperti kita ketahui kalbar memiliki kondisi geografis dengan luas wilayah 146.807,90 km2 meliputi luas daratan 110.000 km2 atau setara 74,93 persen. Terdapat lahan perkebunan dan pertanian, dan juga hamparan lahan gambut yang cukup luas di setiap wilayah Kalimantan Barat.

Potensi geografis yang luas ini menjadikan sebuah potensi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuka lahan dengan cara membakar. Disamping itu, ada kebiasaan masyarakat yang menjadi kearifan lokal dalam mengolah lahan dengan cara membakar tanpa mempertimbangkan luas lahan dan kondisi cuaca menjadi problematika saat melakukan pembakaran.

Pada 24 September 2019 sampai dengan 25 september 2019 lalu hampir di seluruh wilayah kalimantan turun hujan sehingga data hotspot di Kalimantan berkurang secara signifikan. Dimana titik hot spotnya tersisa 34 titik.

Berbagai upaya pencegahan, penanggulangan, maupun penegakkan hukum, yang telah dilakukan yaitu upaya preemtif yaitu pemetaan hot spot, deteksi dini, melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat. Selanjutnya melaksanakan rakor gulkarhutla lintas instansi, pembentukan satgas gabungan TNI Polri BPBD dan masyarakat, melaksanakan doa bersama dan shalat istisqo (meminta hujan), memberdayakan peran Bhabinkamtibmas dan babinsa serta kades/lurah sebagai kekuatan tiga pilar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, memberdayakan peran tomas dan mendorong pemda melakukan upaya sesuai tupoksinya.

Selain itu juga membuat dan mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalbar Momor: mak/03/vii/2019 ttg kewajiban, larangan, dan sanksi karhutla.

Sementara upaya preventif antara lain dengan melakukan patroli bersama, patroli udara, membuat sekat bakar, membuat embung air, membuat sumur artesis, mendatangi TP dan melakukan pemadaman bersama stake holders lainnya. Selain itu juga mengajak masyarakat dan perusahaan mengantisipasi kebakaran.

Sedangkan upaya penegakan hukum (Gakkum)yaitu dengan mendatangi TKP, melakukan kegiatan lidik, sidik, saksi ahli, gelar perkara dan menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya memasang spanduk pemberitahuan tentang larangan aktivitas di beberapa lahan korporasi yang terbakar.

Dalam upaya penanggulangan Karhutla, bersama TNI Polri, BPBD, Manggala Agni, stake holder yang terkait dan seluruh elemen masyarakat dan 3173 personil dilibatkan dalam penanggulangan karhutla di Provinsi Kalbar . Yaitu terdiri daari 1000 personel TNI yang tergabung dalam Satgas Gabungan Karhutla, 1866 personel Polri yang terbagi dalam Ops Bina Karuna I, II, Kontijensi, dan Manggala Agni, 102 personel BPBD yang tergabung dalam Satgas gabungan Karhutla, dan sebanyak 205 masyarakat yang tergabung dalam satgas gabungan karhutla.

Hingga bulan September 2019 ini , beberapa tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi terkait di kalbar yakni,  penerapan sanksi administrasi terhadap 15 perusahaan, penyegelan perusahaan oleh Gakkum KLHK terhadap 30 perusahaan, penyegelan perusahaan oleh Polda kalbar 18 perusahaan, penyegelan perusahaan oleh Gakkum KLHK bersama tim dari Polda Kalbar terhadap 8 perusahaan dan 5 perusahaan yang sudah dinaikan ke tahap penyidikan.

Selanjutnya hingga saat ini Polda Kalbar sudah melakukan penyegelan 32 perusahaan yang lahannya terbakar. Data kasus Karhutla Polda Kalbar, hingga 7 Oktober 2019 terdapat sebanyak 99 kasus Karhutla yang ditangani Polda Kalbar dengan luas lahan yang terbakar mencapai 1.147,88 hektare.

Jadi penegakan hokum ini adalah uapaya dan solusi terakhir dalam menangani Karhutla. Artinya dalam menagani masalah karhutla tetap terlebih dahulu penanggulangan secara preentif. [TVP/Sahat Oloan Saragih]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *