July 27, 2024

Polres Mabar Kembali Didesak Tuntaskan Pengusutan Dugaan Penggunaan Gelar Tanpa Hak oleh Lorens Logam  

0

Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko.

Labuan Bajo, TVPPolres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali didesak untuk menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penggunaan gelar sarjana hukum (SH) tanpa hak yang dilakukan Lorens Logam, Ketua Ormas Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat. “Kinerja Polres terkesan lamban. Kita meminta agar segera tuntaskan pengusutan kasus ini,” kata Robertus Antara, pelapor kasus ini, Kamis (30/5/2024) dalam siaran persnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Pembina Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa meminta Kapolda NTT agar mendorong Kapolres Mabar untuk menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan identitas dengan gelar Sarjana Hukum (SH) atas nama Lorensius Logam dengan terlapor Lorensius Logam.

Baca Juga: Kejari Manggarai Barat Tahan 4 Tersangka Kasus Sail Komodo Ditahan

Menurut Gabriel, tindakan Lorens Logam merusak citra Ormas atau LSM. “Kalau dia tujuannya memperjuangkan nasib rakyat mengapa harus pakai gelar tanpa hak ? Saya menduga Lorens Logam mempunyai niat buruk di balik penggunaan gelar “SH” tanpa hak itu,” kata dia.

Menurut Gabriel, aktivis LSM atau aktivis Ormas professional tidak memamerkan gelar akademik. “Termasuk memakai baju advokat padahal bukan advokat patut diduga mempunyai niat jahat,” kata dia.

Oleh karena itu, ia meminta Polres Manggarai Barat tidak menganggap enteng penyelesaian kasus ini. “Apa kalau ada polisi mengaku polisi gadungan, polisi diam saja ? Kan tidak,” kata dia.

Sebagaimana diketahui kasus ini dilapor sejumlah advokat di Labuan Bajo ini menyebut. Menurut para pelapor ini Lorens Logam menggunakan gelar “SH” tanpa hak merugikan citra kerja penegakan hukum di Indonesia, terutama di Mabar lebih khusus untuk kerja-kerja para advokat.

Baca Juga: Bupati Manggarai Jangan Lindungi Kesalahan Camat Reok Barat

Robert menyebut, pihaknya mendapat laporan bahwa terlapor diduga memanfaatkan gelar sarjana hukum untuk menawarkan jasa hukum kepada pihak-pihak tertentu.

“Kami sudah mengantongi bukti yang juga sudah kami tunjukkan ke penyidik. Ada juga bukti-bukti lain yang saat ini sedang kita kumpulkan,” ujarnya.

Robertus berharap pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik terkait kemungkinan penerapan pasal penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP.

“Kita juga mendorong penyidik untuk melakukan pengembangan kepada aktor lain yang turut serta bersama-sama dengan terlapor melakukan tindakan terkait,” katanya.

Dijelaskan Robertus, materi laporan terhadap Lorens Logam murni tentang penggunaan gelar akademik palsu terlapor. Hal itu sekaligus menepis isu yang beredar bahwa para pelapor terafiliasi dengan pihak-pihak tertentu yang selama ini terganggu oleh kerja-kerja terlapor.

“Laporan kami tentang penggunaan gelar sarjana hukum yang diduga palsu yang dilakukan oleh terlapor. Tidak ada kaitannya dengan masalah lain,” tegas Robertus Antara.

Sementara Hipatios Wirawan, SH, advokat lain yang ikut melaporkan Logam mengaku menemukan sejumlah catatan di mana Laurens diduga secara sadar dan menyakinkan menggunakan gelar palsu tersebut untuk keuntungan dirinya.

Baca Juga: Soal PLTP Ulumbu, PT. PLN Satukan Persepsi dengan Wartawan di Manggarai

Dalam catatan tersebut, secara jelas Logam menyebut dua kampus yang menjadi tempat dirinya mengenyam pendidikan tinggi hukum, di ataranya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati Tanggerang dan Universitas Pamulang.

Namun, dalam situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi, tutur Hipatios meski ditemukan Biodata Mahasiswa atas nama Laurensius Logam terdaftar pernah kuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor Induk Mahasiswa 191010250147 namun statusnya sudah tidak aktif kuliah sejak tahun 2020 dan sudah mengundurkan diri.

Penggunaan gelar tanpa hak ini, Lorens Logam bisa dijerat UU Pendidikan Tinggi, UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Perlindungan Data Pribadi. [RT]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *